9 Contoh Surat Izin Usaha - SITU, SIUP, NPWP, NRP, NRB, AMDAL, IMB, AKTA PENDIRIAN USAHA, HO Beserta Penjelasannya
Mulai bisnis memang tidaklah mudah. Namun, jika kamu memiliki niat yang kuat dan persiapan yang matang, kamu bisa meraih sukses sebagai pengusaha. Ada beberapa hal penting yang harus dipersiapkan saat memulai bisnis, salah satunya adalah mempersiapkan legalitas atau izin usaha.
Pastikan untuk mempersiapkan semua izin bisnis sebelum memulai usaha agar bisnis kamu legal dan dapat berjalan dengan lancar. Jangan biarkan hal-hal kecil seperti legalitas bisnis menghambat kesuksesan bisnis kamu.
Banyak orang mimpi untuk menjadi pengusaha sukses. Tapi, hanya sedikit yang bisa mewujudkan mimpi itu. Kenapa? Karena memulai dan mengelola bisnis sendiri tidaklah mudah. Bukan hanya mental yang harus kuat, ada hal lain yang harus dipersiapkan dengan baik. Nah, saat memulai bisnis, kita perlu mempersiapkan legalitas atau izin usaha. Contohnya:
Surat Izin Tempat Usaha
1. SITU adalah surat resmi yang memiliki dasar hukum berdasarkan peraturan daerah tempat perusahaan berdomisili. Setiap pemerintah daerah memiliki peraturan SITU dan sanksi hukum yang berlaku, sehingga biasanya sanksinya berbeda-beda di setiap daerah.Dalam beberapa kasus sebelumnya, jika terjadi pelanggaran, usaha bisa ditutup atau dihentikan, bahkan tidak bisa memperoleh izin-izin lain untuk meningkatkan operasi usaha.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pebisnis untuk memahami peraturan SITU dan sanksi hukum yang berlaku di daerah tempat bisnis berdomisili, agar terhindar dari masalah hukum yang merugikan.
Gambar 1. Surat Ijin Tempat Usaha
Surat Izin Usaha Perdagangan
2. SIUP SIUP adalah surat izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan, koperasi, persekutuan, atau perusahaan perseorangan yang ingin menjalankan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.Jika ingin menjalankan usaha perdagangan, perusahaan harus memiliki SIUP yang resmi. Ini sangat penting untuk memastikan kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memiliki legalitas yang jelas.
Gambar 2. Surat Izin Usaha Perdagangan
Nomor Pokok Wajib Pajak
3. NPWP adalah nomor identitas yang diterima oleh setiap orang atau perusahaan yang harus membayar pajak. Ini digunakan sebagai identitas dalam hal-hal pajak seperti mengajukan hak dan melakukan kewajiban pajak. NPWP menjadi nomor pokok yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak.Gambar 3. Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Register Perusahaan
4. NRP atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah identitas resmi bagi perusahaan yang mengidentifikasi usaha tersebut.Wajib dipasang di tempat yang mudah terlihat oleh publik. Menurut undang-undang tahun 1982, setiap perusahaan harus mendaftarkan diri ke Kantor Departemen Perdagangan setempat dan mencantumkan nomor NRP/TDP pada papan nama dan dokumen-dokumen yang digunakan dalam kegiatan usahanya.
Gambar 4. Nomor Register Perusahaan
Nomor Rekening Bank
5. NRB atau Nomor Rekening Bank (IBAN dalam bahasa Inggris), adalah sistem penomoran standar untuk rekening bank. Awalnya hanya digunakan oleh bank-bank di Eropa, namun seiring waktu sistem ini mulai diterima dan digunakan oleh perbankan internasional.Sistem ini diakui oleh Komite Eropa untuk Standar Perbankan dan secara resmi masuk dalam turunan ISO 13616 (SWIFT) sejak tahun 1997.
Saat ini, IBAN lebih dikenal dengan sebutan kode SWIFT. Sistem ini membantu menyederhanakan transaksi keuangan antar negara dan mempermudah proses transfer uang antar bank.
Gambar 5. Nomor Rekening Bank
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
6. AMDAL adalah suatu evaluasi terhadap dampak besar dan penting yang akan ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan pada lingkungan hidup.Proses ini sangat penting untuk membantu dalam pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha atau kegiatan.
Kajian ini diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 yang menjelaskan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Gambar 6. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Izin Mendirikan Bangunan
7. IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota untuk memperbolehkan seseorang atau pemilik bangunan untuk membangun, merobohkan, menambah, mengurangi luas, atau merenovasi bangunan. Ini sangat penting dan harus dimiliki agar bangunan yang akan dibangun dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.Gambar 7. Izin Mendirikan Bangunan
AKTA PENDIRIAN USAHA
8. AKTA PENDIRIAN USAHA Jika kamu ingin membuat badan usaha berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau perseroan terbatas (PT), kamu harus menyusun kesepakatan dan mencantumkannya dalam dokumen AKTA PENDIRIAN USAHA. Dokumen ini harus dibuat di hadapan notaris dan menjadi bukti bahwa kamu telah membentuk sebuah perusahaan. Gambar 8. AKTA PENDIRIAN USAHA
Izin Gangguan
9. HO atau Izin Gangguan adalah suatu ijin yang diberikan kepada pemilik usaha baik perorangan atau perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya pada suatu lokasi tertentu.Ijin ini diperlukan karena kegiatan usaha tersebut berpotensi menimbulkan masalah seperti bahaya, kerugian, gangguan ketertiban dan ketentraman umum.
Namun, ada beberapa jenis usaha atau lokasi yang tidak perlu memiliki HO karena sudah ditentukan oleh pemerintah pusat atau daerah.
Sumber Gambar: Google
Gambar 9. Izin Gangguan
Sumber Gambar: Google